INFO BISNIS ONLINE ASURANSI PENDIDIKAN SYARIAH BE A MILIARDER WEB HOSTING HAJI & UMROH

Senin, 10 Mei 2010

Asuransi pendidikan mitra iqra bumiputera syariah

BIAYA PENDIDIKAN ANAK SEMAKIN HARI SEMAKIN TERASA SANGAT MAHAL.
BIAYA PENDIDIKAN ANAK SEMAKIN HARI SEMAKIN TERASA SANGAT MAHAL.
APA HAL TERSEBUT JUGA ANDA RASAKAN ???
SILAHKAN DILANJUTKAN JIKA ANDA MERASAKAN HAL YANG SERUPA…
BAHKAN BUKAN RATUSAN RIBU SAJA YANG DIKELUARKAN …

PENDIDIKAN masih merupakan investasi yang mahal. Ribuan siswa setiap tahun terpaksa harus meninggalkan bangku sekolah dan tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Berdasarkan data Sampoerna Foundation (SF), sekitar 72 persen anak yang putus sekolah disebabkan kekurangan biaya pendidikan (ekonomi).
Realita yang terjadi ….Mau masuk TK, saat ini biaya masuknya minimal Rp. 5 juta sedangkan asumsi rata-rata kenaikan biaya pendidikan per tahun adalah 10%, maka 4 tahun lagi biaya uang pangkal masuk TK tadi sudah naik menjadi Rp 7.350.000,- ….Begitu juga dengan biaya masuk SD, SMP,SMA dan Perguruan tinggi yang tentunya biayanya akan lebih besar lagi dan meningkat setiap tahunnya… berapa biaya yang akan anda perlukan untuk membiayai kuliah anak anda?????pastinya biaya yang diperlukan berjuta-juta, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Untuk itulah, diperlukan sebuah perencanaan matang bagi para orang tua, agar saat putra-putrinya akan masuk sekolah, biaya untuk itu sudah tersedia.

ASURANSI PENDIDIKAN MITRA IQRO' merupakan cara berinvestasi terbaik untuk mempersiapkan dana pendidikan buah hati anda.
Berikut ilustrasi Asuransi Bumi Putera Syariah Mitra Iqro
Jika umur pemegang polis 30th, umur anak 1 th maka masa asuransi 17 th *Jika besar simpanan premi Rp.17.000/hari *Total premi setahun: Rp.17.000 X 360 hari =Rp.6.000.000/tahun *Manfaat awal ( Total Premi 17 thn ): 17th X Rp.6.000.000= Rp.102.000.000 *Asumsi Hasil Investasi 12 %, bagi hasil investasi 70 % untuk nasabah, 30% untuk bumiputera

Manfaat total simpanan premi akan diberikan kepada anak pada saat masuk sekolah, yaitu :

TK (10% MA) Rp.10.200.000
SD (10% MA) Rp.10.200.000
SMP (20% MA) Rp.20.400.000
SMU (25% MA) Rp.25.500.000
PT-TAHUN I (35% MA) Rp.35.700.000
PT-TAHUN II (25%SNT) Rp.11.057.228
PT-TAHUN III (35%SNT) Rp.12.585.337
PT-TAHUN IV (50% SNT) Rp.12.668.040
PT-TAHUN V (100% SNT) Rp.13.732.156
TOTAL Rp.152.042.761

SAAT INI HASIL INVESTASI( Mudharabah ) diatas bunga DEPOSITO BANK KONVENSIONAL.
• Bunga Deposito Rata - Rata antara 5,75% Masih dipotong pajak 1,15 %, sehingga net bunga =4,6%
• Realisasi Mudharabah saat ini 8% dan Tanpa dikenakan pajak.
• Pembagian Nisbah bagi hasil : Untuk nasabah 70% Untuk Bumiputera syari’ah 30%


Apa saja keuntungan bergabung menjadi Mitra Asuransi Bumi Putera Syariah ?
• Mendapatkan kepastian pembiayaan pendidikan bagi buah hati anda, dari pembiayaan TK, SD, SLTP dan SMA sampai Perguruan Tinggi.
• Ketika pemegang polis meninggal, maka pihak keluarga tidak diwajibkan lg membayar premi, ahli waris mendapatkan santunan kematian dan anak tetap mendapatkan Jaminan Biaya Pendidikan hingga perguruan tinggi (hingga usia anak mencapai 22tahun).
• Anda tidak perlu khawatir kehilangan uang anda, karena uang simpanan premi anda dapat anda ambil kembali.
• Asuransi Bumi Putera Syariah dalam pengelolaan uangnya tidak tercampur dengan yang konvensional.

KEUNGGULAN PROGRAM SYARI'AH:
• NIAT :Ibadah, AKAD : tolong –menolong ( ta’awun)
• ADANYA TABARRU: Santunan kebajikan / derma
• TERBEBAS DARI UNSUR MAISIR, GHARAR dan RIBA
• ADANYA MUDHARABAH (bagi hasil investasi)
• TIDAK MENGENAL “POLIS LAPSE” (Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan premi)
• TIDAK ADA ISTILAH DANA HANGUS
• PADA TAHUN PERTAMA SUDAH ADA NILAI TUNAI
• PROSES KLAIM MUDAH DAN CEPAT


Coba renungkan...
Apakah Anda akan tetap bekerja di saat usia Anda sudah mencapai 50an? cukupkah uang pensiun yang bakal diterima? bagaimana dengan yang tidak memiliki pensiun? masih bisakah Anda bekerja mengandalkan tenaga Anda? Masih adakah yang mau menerima Anda sebagai pekerja?
Bagaimana Anda menghidupi diri dan keluarga Anda? bagaimana masa depan putra-putri Anda? Bagaimana pendidikan mereka?
Penghasilan Anda saat ini mungkin di atas 5 juta bahkan lebih sebulan. Akan Tetapi musibah (penyakit) bisa datang tiba-tiba. Mungkin Anda memiliki tabungan atau deposito di Bank, tapi apakah cukup? Hanya untuk itukah kita menabung? bukankah masih ada keperluan lain yang dibutuhkan? Atau bagi Anda yang tidak memiliki tabungan...mungkinkah kita harus menjual rumah atau hutang sana-sini di kala kena musibah?
Setiap kita pasti akan mendapat musibah...apakah itu sakit atau kematian.
Bumiputera syariah mencoba menawarkan solusi atas permasalahan ini.
Dimana Anda bisa merencanakan masa depan Anda sejak dini..untuk masa tua dan masa depan putra-putri Anda.
Di sini Anda bisa menabung juga berinvestasi. Bergabunglah bersama kami... !!!

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
LULUK NOVIANA (085710450516)

Jumat, 01 Januari 2010

Definisi Asuransi

Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.

Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:

A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda

B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan

Asuransi menuruk islam

Dasar hukum:
- QS.Yusuf :43-49
"Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan terburuk dimasa depan.
- QS.Al-Baqarah: 188
" Dan janganlah kalian memakan harta diantara kamu sekalian dengan jalan yang bathil dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa , padahal kamu tahu itu.
- QS.Al-Hasyr:18
" Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.


Prinsip:
- dibangun atas dasar kerja sama (ta'awun)
- asuransi syari'ah tidak bersifat mu'awadhoh tetapi tabarru atau mudhorobah
- sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian)oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Klo terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syari'at.
- setiap anggota yang telah menyetor uangnya menurut jumlah yang ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapatkan imbalan yang berlipat bila terkena musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan jamaah.
- Apabila uang itu dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar'i

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional

ASURANSI KONVENSIONAL

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:

* Akad asuransi konvensional adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
* Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
* Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
* Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.

Asuransi syariah

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

* Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
* Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
* Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
* Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
* Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
* Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

B. Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:

* Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
* Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
* Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
* Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
* Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

Manfaat asuransi syariah

Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:

* Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
* Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
* Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
* Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
* Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
* Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
* Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
* Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).