INFO BISNIS ONLINE ASURANSI PENDIDIKAN SYARIAH BE A MILIARDER WEB HOSTING HAJI & UMROH

Jumat, 01 Januari 2010

Asuransi menuruk islam

Dasar hukum:
- QS.Yusuf :43-49
"Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan terburuk dimasa depan.
- QS.Al-Baqarah: 188
" Dan janganlah kalian memakan harta diantara kamu sekalian dengan jalan yang bathil dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa , padahal kamu tahu itu.
- QS.Al-Hasyr:18
" Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.


Prinsip:
- dibangun atas dasar kerja sama (ta'awun)
- asuransi syari'ah tidak bersifat mu'awadhoh tetapi tabarru atau mudhorobah
- sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian)oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Klo terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syari'at.
- setiap anggota yang telah menyetor uangnya menurut jumlah yang ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapatkan imbalan yang berlipat bila terkena musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan jamaah.
- Apabila uang itu dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar'i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar